THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun Ini Cair H-10 Idul Fitri, Menkeu Sri Mulyani: Dicairkan 100 Persen

13 Maret 2024, 13:00 WIB
Potret Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR Lebaran Idul Fitri dan gaji ke-13 tahun ini akan dicairkan 100 persen. /*//Instagram@smindrawati/

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan dicairkan secara penuh.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, bahwa THR dan gaji ke-13 akan cair 100 persen.

"Presiden menetapkan THR 100 persen," jelas Sri Mulyani, dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: THR Lebaran agar Tak Habis Sia-sia, Ini Tips Mengelola Uang Tunjangan Hari Raya

Proses pencairan THR hingga saat ini masih diupayakan Kementerian Keuangan agar tepat waktu.

Menurut Sri Mulyani, THR dan gaji ke-13 akan diupayakan bisa cair sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan 10 hari sebelum Lebaran," ujarnya.

Sebelumnya, persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN sudah dilaporkan Sri Mulyani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya dapat cair sebelum Idul Fitri.

Hal tersebut disamapikan Sri Mulyani ketika menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Senin, 19 januari 2024 lalu.

Hingga saat ini, pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 ASN, TNI serta Polri.

Baca Juga: Fitur Terbaru Shopee Garansi Tepat Waktu: Ayu Ting Ting, Komeng, dan Lesti Kejora Makin Puas Belanja Online

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, THR pada tahun 2023 lalu terdiri dari beberapa komponen, yakni pembayaran sebesar gaji poko atau pensiunan poko ditambah tunjangan yang melekat.

Tunjangan yang melekat tersebut diantaranya, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktral/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Tahun lalum THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada guru dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan guru, 50 persen tunjangan dosen.

Kebijakan tersbut menurut Sri Mulyani merupakan pertama kalinya dilakukan. Adapun THR ini diberikan karena merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler