Apakah BSU 2024 Cair Lagi? Yuk Cek Segera Cara dan Tahapannya

21 Maret 2024, 17:21 WIB
Apakah BSU 2024 Cair Lagi? Yuk Cek Segera Cara dan Tahapannya /UNSPLASH/Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI - Banyak pekerja di Indonesia saat ini tengah menaruh harapan pada kemungkinan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau program Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2024.

Sejak dimulainya pandemi COVID-19, BSU telah menjadi salah satu topik utama dalam pembicaraan terkait kesejahteraan pekerja dan buruh di tanah air.

Inisiatif BSU merupakan upaya yang dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai langkah konkret pemerintah Indonesia dalam mengurangi dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pekerja.

Baca Juga: KABAR BAIK! Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Segera Dibuka, Penerima BSU, BPUM dan PKH Silahkan Daftar

Sejak awal diberlakukan pada tahun 2020 dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta, program ini telah memberikan bantuan finansial yang sangat dibutuhkan bagi banyak individu dan keluarga.

Namun demikian, besarnya nominal BSU telah mengalami penurunan seiring dengan berjalannya waktu.

Pada tahun 2021, bantuan tersebut turun menjadi Rp 1 juta, kemudian lebih lanjut menurun pada tahun 2022 menjadi Rp 600 ribu.

Meskipun begitu, di tengah ketidakpastian ekonomi dan dampak pandemi yang masih dirasakan, para pekerja tetap berharap adanya kelanjutan atau bahkan peningkatan program BSU pada tahun-tahun mendatang, termasuk di tahun 2024.

Dengan demikian, harapan dan pertanyaan para pekerja mengenai kemungkinan pencairan BSU atau program BLT pada tahun 2024 tetap menjadi topik penting yang perlu dipantau dan dikomunikasikan oleh pemerintah serta berbagai pihak terkait dalam upaya meringankan beban ekonomi mereka.

Kapan BSU 2024 Cair?

Sayangnya hingga saat ini belum ada kepastian apakah BSU akan dilanjutkan pada tahun 2024. Pemerintah melalui Kemnaker belum mengumumkan hal ini.

Sebagai informasi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima BSU, Antara lain:

Baca Juga: Penerima NIK ini Segera Cek Namanya di Aplikasi Pospay untuk Dapat Bantuan BSU 2022 Rp 600 Ribu

1. Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan

4. Bukan PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

5. Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Untuk memeriksa kelayakan penerimaan BSU, dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Caranya cukup mudah, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir di laman yang disediakan.

Melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), diharapkan dapat membantu meningkatkan kondisi ekonomi para pekerja dan buruh yang terdampak.

Selain itu, BSU juga diharapkan dapat menjadi salah satu alat untuk memulihkan perekonomian nasional yang terganggu akibat pandemi.

Namun, kepastian mengenai kelanjutan BSU pada tahun 2024 masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak.

Harapannya, pemerintah dapat segera memberikan kejelasan terkait hal ini, sehingga calon penerima dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang.

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan kelayakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah sebagai berikut:

- Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di kemnaker.go.id.

- Pilih menu "Info Pengaduan".

- Klik submenu "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

Baca Juga: Pencairan BSU 2022 Diperpanjang Hingga 27 Desember 2022 Cek Cara Cairkan BLT Subsidi Rp600 Ribu Segera

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir Anda pada kolom yang disediakan.

- Klik tombol "Cari" atau "Proses".

- Tunggu hasil pencarian untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler