MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagamerjaan RI (Kemanker) umumkan perpanjangan waktu pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Sebelumnya, pencairan BSU 2022 dengan nominal sebesar Rp600 ribu akan ditutup pada 20 Desember 2022.
Dana bantuan sosial BSU 2022 tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdaftar dan memenuhi syarat.
Dalam postingan akun Instagram resmi Kemnaker RI @kemnaker, menyebutkan bahwa batas waktu pencairan BSU 2022 diperpanjang.
"Batas waktu pencairan BSU 2022 diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022," bunyi unggahan akun @kemnaker dikutip mantrasukabumi.com pada Selasa, 20 Desember 2022.
Bagi pekerja atau buruh, segera cek daftar penerima BSU 2022 melalui aplikasi Pospay melalui HP dengan memasukan data diri sesuai KTP.