MANTRA SUKABUMI - Berikut simak tiga cara mudah mengecek daftar nama calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebelum tanggal 27 Desember 2022.
Diketahui pemerintah telah memperpanjang masa pencairan BSU 2022 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 10
Tahun 2022.
Adapun besaran dana BSU 2022 yang telah dicairkan yakni sebesar Rp600.000.
Sementara itu, batas pencairan dana BSU 2022 akan berlaku hingga 27 Desember 2022 hanya bisa dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia.
Oleh karenanya, segera cek daftar nama penerima BSU 2022 melalui Kantor Pos sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sebelum mencairkan dana BSU 2022, anda perlu mengecek status Anda dengan 3 cara berikut yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis, 22 Desember 2022.
Anda termasuk penerima BSU 2022 bulan Desember jika ada notifikasi "BSU Anda telah tersalurkan"
Caranya anda bisa mengecek daftar penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.