Wajib Tahu, Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Gelombang 1 Tidak Cair

16 Oktober 2020, 05:38 WIB
Penyebab BLT Rp600 Ribu Tak Kunjung Cair, Ternyata Karena Hal Ini! /mantrasukabumi.com/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan alasan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu gelombang 1 tidak cair hingga saat ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh pihak Kemnaker melalui akun Instagram resmi milik Kemnaker terkait alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu gelombang 1 tidak cair.

Dikutip dari Instagram resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada 4 alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu gelombang 1 tidak cair, yaitu:

Baca Juga: Ingat, Ini Akibat Jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Segera Dicairkan Penerima

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

1. Pekerja belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bantuan subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara bertahap.
4. Data dan rekening pekerja masih dalah proses verifikasi.

Seperti diketahui, penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu gelombang 1 terbagi ke dalam lima tahap.

Untuk tahap 1, Kemnaker menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian pada tahap 2, pemerintah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu sebanyak 3 juta penerima.

Lalu pada tahap 3, pemerintah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu sebanyak 3,5 juta.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Setelah itu, pada tahap 4 pemerintah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu bagi 2,8 juta penerima.

Terakhir pada tahap 5, pemerintah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu kepada 618.588 penerima.

Sebagai informasi, selain dana yang belum tersalurkan secara keseluruhan, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan mengatakan telah mencoret sekitar 1,8 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu.

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Jadwal Penyalurannya

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,8 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.**

Editor: Andriana

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler