Pemilik Rekening Bank BRI, BNI, dan BCA Akan Segera Terima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

16 Oktober 2020, 06:22 WIB
Info Terbaru Jadwal dan Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi BLT Rp600 Ribu /

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi pemilik rekening Bank BRI, BNI, BCA, dan bank lainnya karena akan segera menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyebut akan segera mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bagi pemilik rekening Bank BRI, BNI, BCA, maupun bank lainnya.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke Bank BRI, BNI, BCA, dan bank lainnya akan dilakukan pada akhir Oktober ini.

Baca Juga: Ingat, Ini Akibat Jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Segera Dicairkan Penerima

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Ida menjelaskan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke Bank BRI, BNI, BCA dan bank lainnya akan dilakukan setelah pemerintah selesai melakukan evaluasi penyaluran gelombang 1.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Seperti diketahui, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Baca Juga: Kabar Gembira, 3 BLT Ini Akan Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Simak Penjelasannya

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Anggarkan BLT Rp2,4 Juta Bagi Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler