Cara Mudah Login eForm.bri.go.id/bpum Banpres BPUM Bantuan Rp2,4 Juta, Hanya dengan NIK KTP

21 Oktober 2020, 05:19 WIB
Laman login eform BRI untuk cek penerim bantuan Banpres UMKM (BPUM) dan cara daftar BPUM Rp 2,4 Juta. /bri.co.id

MANTRA SUKABUMI – Cara login eform.bri.co.id/bpum Banpres BPUM bantuan Rp2,4 Juta dari pemerintah bisa anda akses disini. Untuk masuk login ke eformbri.go.id pengecekan nama bisa didapatkan pada halaman berikut.

Sebelum login ke eform.bri.go.id/bpum sebaiknya anda siapkan KTP anda karena loginnya menggunakan NIK pada KTP. Cukup dengan mengetikkan nomor NIK KTP maka eFormBRI akan menjawab, terkait pencairan Banpres BPUM bantuan Rp2,4 Juta, dibawah ini.

Bantuan ini dinamakan dengan Banpres BPUM yang diperuntukan bagi pelaku usaha UKM sebagai modal untuk terus mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

Baca Juga: Kalah Pilkada di DKI 2017, Direktur Eksekutif IPR Sebut Ahok Tak Pantas Jadi Presiden

Besaran anggaran dana yang akan diterima oleh pelaku UKM sebesar Rp2,4 juta. Dengan anggaran dana tersebut pemerintah berharap dapat membantu UKM agar tetap terus berkembang.

Bantuan presiden ini telah disalurkan sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran tersebut disalurkan sekira 99,41 persen. Artinya pemerintah telah menyalurkan bantuan ini mencapai hampir 100 persen.

Dilansir Mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, terkait Syarat umum, ketentuan, cara daftar, dan ketentuan-ketentuan lain untuk menerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta:

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. Harap digunakan untuk tambahan modal, untuk menambah barang dagangan.

Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.

Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Gelombang 2 melalui eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akhirnya Tantang Polri Buktikan Dalang Demo UU Cipta Kerja: Tidak Perlu Tuduh KAMI

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon.

Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.

Ini Link eFormBRI BPUM : eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Ingin Masuk Surga! Coba Rutinkan Baca Sholawat Al-Fatih, Berikut Bacaan Lengkap dengan Artinya

Baca Juga: Hati-hati, Inilah 5 Bahaya Buah Mangga Salah Satunya Meningkatkan Gula Darah

Penting untuk diperhatikan!

Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM):

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diinformasikan melalui Pesan Singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Peneriman Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), disalurkan sampai bulan September 2020.

Usulan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), apabila Kuota sudah terpenuhi, maka akan ditutup.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.. **

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler