Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Penuhi Dulu Syarat Ini

24 Oktober 2020, 05:27 WIB
Ilustrasi: BLT Ketenagakerjaan. /ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga/

 


MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan jadwal pencairan BLT BOJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sudah memenuhi syarat.

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sudah memenuhi syarat akan dilakukan akhir Oktober ini.

Ida juga menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi penyaluran gelombang 1, setelah itu baru fokus kepada jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Simak, Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BRI, BNI, dan BCA

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.166.471 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Seperti diketahui, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Baca Juga: Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler