MANTRA SUKABUMI – Jadwal pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 segera. Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.
Bagi peserta BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam penerima tahap 1, untuk pencairan termin 2 tinggal menunggu pencairan dari Bank Himbara, untuk itu agar cek rekening jangan sampai gagal cair.
Bagi peserta bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 yang pencairannya segera, jangan lalai. Banyak hal bisa terjadi pada rekening bank walau awalnya pernah lancar. Ikuti keterangan resmi di bawah ini, hal-hal yang bisa gagal cair karena rekening bank bermasalah.
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Baca Juga: Lama Tidak Muncul, Anak SBY Tiba-tiba Keluarkan Pernyataan Mengejutkan: Indonesia Harus Tegas
Mulai dari Minggu ini pemerintah secara bertahap akan segera mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Termin 2 yang dimulai dengan tahap 1, dan seterusnya sampai tahap 5 selesai.
Hal ini disampaikan oleh Arwansyah selaku Direktur KKHI Kemnaker yang menjawab wawancara Verdi Verdiansyah. Dikutip mantrasukabumi.com dari akun TVIg @kemnaker, pada Rabu (28 Oktober 2020).
Arwansyah juga menyampaikan bahwa pencairan Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, hanya tinggal menunggu proses dari Bank Himbara ke Rekening Peserta penerima termin 2.
Arwansyah juga menyampaikan bahwa banyak peserta Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Termin 1 yang rekening banknya bermasalah, diantaranya:
Rekening bank tidak aktif
Rekening bank diblokir
Nama peserta pada rekening bank dengan nama pada NIK KTP atau Kartu BPJS, tidak sesuai
Rekening bank yang dikirim bukan rekening tabungan, rekening giro tidak bisa cair.
Bagi peserta Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 yang akan menerima pencairan termin 2, supaya rekening bank nya dikontrol jangan sampai tidak aktif atau dibolkir.
Bagi yang rekeningnya sudah tidak aktif, segera minta kepada pihak bank supaya diaktifkan
Bagi yang rekeningnya diblokir, segera minta dibuka blokirnya.
Baca Juga: Aksi Pelaku Pembakaran Halte Sarinah Terungkap, Najwa Shihab Berhasil Rangkai Buktinya
Baca Juga: Hoax or Fact: Benarkah Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Upah Minimum? Cek Penjelasannya Berikut Ini
Berdasarkan data Kemnaker per 23 Oktober 2020, Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Tahap 1 = Rp 2.982.824.400.000 (99,43 %);
Tahap 2 = Rp 3.577.838.200.000 (99,38 %);
Tahap 3 = Rp 4.171.344.000.000 (99,32 %);
Tahap 4 = Rp 3.176.545.200.000 (95,04 %);
Tahap 5 = Rp 722.961.600.000 (97,39 %).
Total Realisasi Anggaran Rp 14.631.512.400.000 (98.30%).
Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan melalui dua Termin pembayaran. Setelah pembayaran Termin 1 selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran Termin 2 Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami targetkan pembayaran Termin 2 dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Termin 1 ini selesai,” kata Menaker.
Baca Juga: Cara UMKM Akses Daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Siapkan NIK KTP
Untuk layanan pengaduan bidang Ketenagakerjaan di Kemnaker:
Hot line Telpon: 021- 5081 6000
Aplikasi W.A: 0811 9303 305
Wbsite: https://bantuan.kemnaker.go.id. **