Tak Ingin Kena Sanksi, Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan

11 November 2020, 05:00 WIB
Tak Ingin Kena Sanksi, Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan, Ini Alasannya /ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga/.*/ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah dalam rangka memulihkan perekonomian masyarakat selama terdampak Covid-19 telah mengeluarkan berbagai macam jenis bantuan.

Terlebih banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan kena PHK karena perusahaan tempat bekerja terdampak Covid-19.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah pekerja.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Sebut Ada Rencana Besar, Ternyata Sosok Ini jadi Alasan Kuat Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

BLT subsidi upah ini diberikan kepada para pekerja yang pendapatannya kurang dari Rp5 juta.

Progmram BLT pekerja ini diberikan pemerintah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah hingga saat ini telah memasuki gelombang 2 untuk pencairan.

Namun, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi sayarat.

Baca Juga: Hebat, TNI AL Akan Segera Dikirim Kapal Perang Destroyer, Usai Menhan Prabowo Ditelpon Menhan Jepang

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Baca Juga: Partai Demokrat Berduka, Anak SBY yang Pertama AHY: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: Mahfud MD : Nah Kalau Membuat Kerusakan Pengikutnya Habib Rizieq Kita Sikat

Baca Juga: Pulang dari Arab Saudi Habib Rizieq Shihab dan Pendukungnya Akan Jadi Kekuatan Baru Politik 2024

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler