Cara Dapatkan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku Usaha yang Miliki Domisili dan Tempat Berbeda

11 November 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Begini cara dapatkan Banpres UMKM Rp.2.400.000 bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki domisili usaha dan tempat tinggal yang berbeda.

Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat diusulkan oleh lembaga pengusul tempat domisili usaha.

Adapun beberapa lembaga pengusul untuk diusulkan sebagai penerima Banpres UMKM Rp.2.400.000 diantaranya:

Baca Juga: 4 Sholat Sunnah Ini sebagai Penarik Rezeki hingga Dibuatkan Pintu Surga Khusus Baginya

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Adapun, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Menkes Terawan Sampaikan Sejumlah Tantangan dalam Arahan Kebijakan Arah Indonesia

Bagi penerima Banpres UMKM Rp.2.400.000 yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp.2.400.000 akan diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diusulkan Lembaga Pengusul secara langsung dan hanya 1 kali.

Penerimaan Banpres UMKM Produktif tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Berikut cara Pelaku UMKM mengetahui menerima Banpres UMKM Produktif, diantaranya:
1. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh Bank Penyalur.

2. Setelah menerima SMS, calon penerima diminta untuk segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.

3. Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat mengeceknya melalui Bank BRI atau melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
(Catatan: selama system eform BRI aman akan dilanjutkan).

Baca Juga: Presiden AS Terpilih Joe Biden Tekankan Pentingnya Melindungi Kesepakatan Perdamaian Irlandia Utara

Berikut beberapa pertanyaan seputar Informasi Banpres UMKM Produktif Rp.2.400.000.

1. Apakah Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat Desa?
- Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

- Penerima Banpres Produktif untuk Usha Mikro hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

- Lembaga Pengusul bertanggung jawab atas kebenaran data calon penerima.

2. Sampai kapan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro disalurkan?
- Usulan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diusulkan sampai akhir November 2020, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.

- Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.

3. Apakah masyarakat yang bukan pelaku Usaha Mikro bisa mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?

Baca Juga: Sakit Punggung karena Keseleo atau Cedera Ringan Berikut Cara Mudah Atasinya

Sesuai UU No.20 tahun 2008, Kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000 tidak termasuk tanah, dsn bangunan tempat usaha, atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000.

- Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

4. Bagaimana cara membuka dana yang masih diblokir oleh pihak Pemerintah (KemenkopaUKM)?.
Anda dipersilakan untuk menghubungi lembaga pengusul untuk dikoordinasikan kembali dengan pihak Penyalur.

5. Orang tua/keluarga sudah meninggal tapi mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Apakah Bisa dicairkan?

Tidak bisa, karena Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak dapat diwariskan kepada ahli waris.

6. Apakah bisa mencairkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, di daerah yang berbeda?

Bisa dicairkan apabila memenuhi syarat sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dengan cara menandatangani bank penyalur terdekat dan melengkapi data verifikasi.

7. Banyaknya beredar link pengusulan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro hoax, kenapa tidak dibuat link secara nasional saja?

- Kementrian Koperasi dan UKM tidak membuat link pendaftaran secara nasional, untuk pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sudah melalui lembaga pengusul.

- Lembaga pengusul diperbolehkan membuat tata cara pendaftaran baik secara online maupun offline.

8. Apakah diperbolehkan lembaga pengusul memotong dana bantuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang telah diberikan?

Pelaku Usaha Mikro menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro senilai Rp2,4 juta langsung masuk melalui rekening tanpa ada biaya pembuatan rekening dan pemotongan biaya apapun.

9. Pada saat pengajuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, perlukah Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Ijin Usaha Kecil Mikro (IUMK)?.

Mengacu pada PermenkopUKM No.6 Tahun 2020, tidak menyebutkan bahwa calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Ijin Usaha Kecil Mikro (IUMK)?.**

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler