BLT UMKM BPUM, Lakukan Verifikasi ke Bank Penyalur untuk Pencairan Banpres Produktif Rp2,4 juta

- 30 November 2020, 12:40 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM BPUM./
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM BPUM./ /Pikiran-rakyat.com


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut.

Dana bantuan langsung tunai (BLT) UMKM tersebut akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima, diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif tersebut.

Baca Juga: Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Tahapan yang harus Dilalui sebagai Penerima BPUM

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut cara penyaluran BPUM meliputi syarat, pengusulan calon penerima, pembersihan dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Pelbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Sambut Gerhana Bulan Penumbra 30 November 2020, Iringi dengan Shalat Khusuf dan Tasbih

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x