Sesuai UU, Perusahaan yang Tak Berikan Data Pekerja Penerima BLT BPJS Akan Dikenakan Sanksi

- 4 Desember 2020, 09:00 WIB
 BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Ilustrasi pengumuman BLT BPJS Ketenagakerjaan cair./ Kemnaker/

MANTRA SUKABUMI – Penyaluran Bantuan BLT BPJS akan disampaikan sampai dengan akhir September 2020. Untuk tahap Pertama dilakukan pengiriman tidak sekaligus, mengingat data rekening yang jumlahnya sangat besar.

Pekerja dapat meminta kepada perusahaan untuk diajukan sebagai penerima bantuan subsidi upah, sepanjang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020, dalam hal ini bagi pengusaha yang tidak memberikan data, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan Bantuan tersebut ke rekening kas negara.

 Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasi Papua Merdeka, Tokoh Ulama Serukan Ini Kepada Masyarakat

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, prosedur pengembalian dana bantuan subsidi upah, yaitu Kementerian ketenagakerjaan menerima pengembalian BSU melalui penyetoran kembali ke rekening pemerintah lainnya (RPL) tanpa dikenakan biaya transfer.

Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi covid 19.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung

Pemerintah telah menggelontorkan dana kepada segmen pekerja lain dalam bentuk Kartu Prakerja, dan skema bantuan sosial lainnya bagi masyarakat non pekerja atau buruh.

 Baca Juga: Gus Mus: Tolong Para Kyai, Ustadz dan Habaib, Tolong Tampilkan Akhlak Rasulullah, Umat Rindu

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Waduhh, Ali Ngabalin Melaporkan Pencemaran Nama Baik Ke Polda Metro Jaya, Siapa Saja? 

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Pekerja/Buruh penerima Upah;

memiliki rekening bank yang aktif;

peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: bantuan.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah