Ini Jadwal Proses dan Mekanisme Pemberian Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Desember 2020, 20:33 WIB
Ini Jadwal Proses dan Mekanisme Pemberian Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ini Jadwal Proses dan Mekanisme Pemberian Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Kemnaker telah mengagendakan launching penerima subsidi BLT BPJS bersama Presiden, diikuti pencairan Tahap Pertama pada tanggal 25 Agustus 2020. Mengingat jumlahnya yang cukup besar, dan pemberian ini masih dalam proses sampai November 2020.

Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum dikirimkan ke Kemnaker.

Data-data terkait penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah akan pilah satu-persatu karena jumlahnya sangat banyak.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Vaksinasi: Keluarga Sehat, Produktivitas Meningkat

Data-data pencarian bantuan subsidi upah yang masih berada di Bank Himbara (Himpunan Bank Negara), dilakukan proses pemilahan berdasarkan kategori Nama, Pekerjaan, Perusahaan, Kabupaten atau kota dana Provinsi.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, bahwa dalam hal ini juga terdapat sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan data yang justru dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, telah menerima Bantuan ini maka yang bersangkutan wajib mengembalikan Bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Petunjuk teknis pelaksanaan telah dibuat dalam rangka memberikan panduan tatacara dan mekanisme pencairan, dan pihak Kemnaker telah memanggil Bank yang ditunjuk untuk segera melaksanakan proses pemberian bantuan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Dinyatakan Positif Covid-19, Anggota DPR: Semoga Segera Diberikan Kesembuhan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah