BLT Subsidi Gaji,Ini Alasan Bantuan Hanya Diberikan pada Peserta yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Desember 2020, 20:36 WIB
BLT Subsudi Gaji, Ini Alasan Bantuan Hanya Diberikan pada Peserta yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaa
BLT Subsudi Gaji, Ini Alasan Bantuan Hanya Diberikan pada Peserta yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaa /Antara

MANTRA SUKABUMI - Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntable dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. 

Tentunya sebelum data dikirimkan oleh BPJS Ketengakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan merupakan data yang telah terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi dan validasi untuk memudahkan kecepatan pencairan dana kepada pekerja atau buruh. 

Akurasi validasi data pekerja atau buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Dinyatakan Positif Covid-19, Anggota DPR: Semoga Segera Diberikan Kesembuhan

Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini didasarkan pada data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak tervalidasi maka pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Bantuan pemerintah ini hanya diberikan kepada pekerja sektor formal saja.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, bahwa kita ketahui dana BLT diharapkan bisa membuat ekonomi bergerak dan mengontrol daya beli, bagaimana saran dari Kemenaker untuk penggunaan dana BLT oleh pekerja?

Untuk menggerakan ekonomi nasional penggunaan dana Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri nonkonsumsi sesuai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah