BLT Subsidi Gaji,Ini Alasan Bantuan Hanya Diberikan pada Peserta yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Desember 2020, 20:36 WIB
BLT Subsudi Gaji, Ini Alasan Bantuan Hanya Diberikan pada Peserta yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaa
BLT Subsudi Gaji, Ini Alasan Bantuan Hanya Diberikan pada Peserta yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaa /Antara

Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk sarana pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini, Keluhan dan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker.

Baca Juga: Respon Deklarasi Papua Merdeka, Teddy Gusnaidi: Cuma Main-main Aja Kok, Nanti Juga Pulang Klo Capek

Baca Juga: Meski Habib Rizieq Minta Maaf, Polisi Tetap Akan Usut Kasus Kerumunan

Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Pekerja atau Buruh penerima Upah;

memiliki rekening bank yang aktif;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah