MANTRA SUKABUMI - Dampak pandemi covid-19, berpengaruh besar kepada pelaku usaha mikro, untuk itu pemerintah sejak tahap awal, sudah fokus pada persoalan pembiayaan bagi UMKM, yaitu dengan meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun. BPUM akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.
Adapun, cara untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya, dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Mengejutkan, Tiba-tiba Beredar Kabar 10 Orang Diduga Anggota FPI Serang Anggota Polisi
Selain itu, untuk persyaratan di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum
- Kementrian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.