BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Diwakilkan dan Kolektif, Ini Cara Daftar Sebagai Penerima Bantuan

- 18 Desember 2020, 15:43 WIB
BPUM UMKM
BPUM UMKM /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA SUKABUMI - Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif, hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun.

Bantuan langsung tunai (BLT) BPUM berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro (UKM) yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik KUR maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan agar usaha mikro bangkit kembali di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Akui Siap Jadi Penjamin Habib Rizieq dengan Syarat berikut

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya:

Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Kementerian atau Lembaga,

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK,

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah