MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah GTK pendidikan Isam sebesar Rp1,8 Juta untuk disalurkan dalam sekali pembayaran.
Untuk guru agama sekolah umum bisa mengecek melalui halaman siagapendis.com. sementara guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id. Adapun
Tautan aplikasi siagapendis.com khusus diperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum. Sedangkan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag.
Baca Juga: Beredar Foto Diduga Anggota FPI Bertato, Politikus PDIP: Anak Buah Nggak Jauh Beda Sama Imam Baliho
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
3. Bukan penerima program pra kerja,