Berikut Jadwal BSU Kemenag Rp1,8 Juta Disalurkan Sekali Pembayaran untuk Guru Madrasah Non-PNS

- 8 Desember 2020, 16:26 WIB
Bagaimana jika nama tidak terdaftar sebagai penerima BSU guru madrasah di Simpatika.kemenag.go.id?
Bagaimana jika nama tidak terdaftar sebagai penerima BSU guru madrasah di Simpatika.kemenag.go.id? /Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Hal tersebut, dibarengi dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Maka, Kemenag menyalurkan BSU bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020, dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan, jadi total Rp1,8 juta.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Seolah Redam Konflik FPI dan Polri, Babe Haikal Hassan: Tahan Jempolmu, Kecuali Menebar Kebaikan

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, BSU disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.

Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA atau Madrasah yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah.

Juga ada  93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.

Pandemi covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x