MANTRA SUKABUMI – Kementerian Agama (Kemenag), mengalokasikan anggaran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus melaksanakan amanah untuk mencerdaskan bangsa. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.
Kemenag, menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Bukan PNS sebesar Rp600ribu perorang per bulan, jadi total 1,8 juta rupiah.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Seolah Redam Konflik FPI dan Polri, Babe Haikal Hassan: Tahan Jempolmu, Kecuali Menebar Kebaikan
Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS
Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.