Berikut Ini Sejumlah Persyaratan yang Perlu Diketahui untuk Dapatkan BSU Guru Madrasah Non-PNS

- 8 Desember 2020, 16:23 WIB
BLT Guru Honorer Agama Islam Cair, Login Simpatika atau Siaga Anda, Simak Syarat Pencairan di Sini
BLT Guru Honorer Agama Islam Cair, Login Simpatika atau Siaga Anda, Simak Syarat Pencairan di Sini /simpatika.kemenag.go.id/

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Agama (Kemenag), mengalokasikan anggaran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan.

Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus melaksanakan amanah untuk mencerdaskan bangsa. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.

Kemenag, menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Bukan PNS sebesar Rp600ribu perorang per bulan, jadi total 1,8 juta rupiah.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Seolah Redam Konflik FPI dan Polri, Babe Haikal Hassan: Tahan Jempolmu, Kecuali Menebar Kebaikan

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS

Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag

Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.

PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x