BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta Disalurkan Sekali Pembayaran Secara Langsung ke Rekening Penerima

- 19 Desember 2020, 15:00 WIB
BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS
BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS /@kemenag_ri/Instagram

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk GTK Pendidikan Islam disalurkan sekali pembayaran. Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: AS Mengizinkan Moderna sebagai Vaksin Virus Corona Kedua

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, bahwa Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, penyaluran bantuan dibayarkan sekali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan.

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi covid-19.

Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Minta Amien Rais ke Laut Saja, Ruhut Sitompul: Sudah Bau Tanah, Siapa Kau?

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah