MANTRA SUKABUMI - Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna
Baca Juga: Beda dengan Sandiaga Uno, Tokoh Kharismatik Muhammadiyah Ini Tolak Gabung Bersama Jokowi
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id pada Rabu, 23 Desember 2020 bahwa setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Berikut cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro:
1. Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum
- Kementrian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.