MANTRA SUKABUMI - Inilah enam (6) golongan yang dipastikan bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang dua (2).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua (2).
Namun, Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan jika BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua (2) ini hanya disalurkan bagi enam (6) golongan pekerja yang memiliki syarat berikut ini.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Penghapusan CPNS Guru Dibatalkan, PGRI: Mari Kita Kawal Pelaksanaannya
Selain itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan enam (6) golongan pekerja yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua (2) ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Lantas apa saja syarat bagi para pekerja untuk bisa berhak mendapatkan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua (2) ini?
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker, menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:
Baca Juga: Heboh, Muannas Alaidid ‘Serang’ Fadli Zon Sambil Sebut Nama Ratna Sarumpaet, Apa Maksudnya?