Catat, Inilah 6 Golongan yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 6 Januari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Catat, Inilah 6 Golongan yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Ilustrasi Catat, Inilah 6 Golongan yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Pixabay/Mohamad Trilaksono/.*/Pixabay/Mohamad Trilaksono

MANTRA SUKABUMI - Inilah enam (6) golongan yang dipastikan bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang dua (2).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua (2).

Namun, Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan jika BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua (2) ini hanya disalurkan bagi enam (6) golongan pekerja yang memiliki syarat berikut ini.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Penghapusan CPNS Guru Dibatalkan, PGRI: Mari Kita Kawal Pelaksanaannya

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan enam (6) golongan pekerja yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua (2) ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Lantas apa saja syarat bagi para pekerja untuk bisa berhak mendapatkan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua (2) ini?

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker, menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:

Baca Juga: Heboh, Muannas Alaidid ‘Serang’ Fadli Zon Sambil Sebut Nama Ratna Sarumpaet, Apa Maksudnya?

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x