Baca Juga: Innaa Lillaahi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Sampaikan Berita Duka Wafatnya Menteri
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Alhamdulillah, Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPUM 2021 Rp2,4 Juta Karena Sudah Melewati Syarat ini
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.
Baca Juga: Kabar Gembira, bagi Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos, Simak Caranya