Catat, Inilah 6 Golongan yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 6 Januari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Catat, Inilah 6 Golongan yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Ilustrasi Catat, Inilah 6 Golongan yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Pixabay/Mohamad Trilaksono/.*/Pixabay/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Sampaikan Berita Duka Wafatnya Menteri

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Alhamdulillah, Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPUM 2021 Rp2,4 Juta Karena Sudah Melewati Syarat ini

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Baca Juga: Kabar Gembira, bagi Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos, Simak Caranya

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah