MANTRA SUKABUMI - Sebagaimana telah dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Tak main-main, program perlindungan sosial yang masuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) APBN 2021 mencapai Rp110 triliun.
Inilah bukti nyata pemerintah berpihak pada rakyat, semoga bantuan yang diberikan pemerintah berdampak pada peningkatan taraf ekonomi masyarakat.
Akhirnya "Emak-Emak" ibu rumah tangga bisa bernafas lega karena akan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp200.000 per keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Cara pencairannya cukup dengan membawa e-KTP atau Kartu Keluarga dan datang langsung ke Bank yang ditunjuk Pemerintah untuk mencairkan dana BST tersebut.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Kabar gembira, Ibu Rumah Tangga Dapat BLT Rp200 Ribu Per Bulan, Segera Cek Namanya
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman dtks.kemensos.go.id, berikut cara cek kepenerimaan BST Rp200 ribu, diantaranya:
1. Klik atau buka halaman browser dtks.kemensos.go.id,
2. Pilih ID peserta yang Anda inginkan,
3. Masukkan nomor peserta dari ID yang dipilih atau nomor NIK Anda,