Segera Login kemnaker.go.id dan Cek Nama Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Cair Januari 2021

- 15 Januari 2021, 10:49 WIB
Kemnaker Akan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Di Januari 2021 Untuk Pekerja Berikut.*
Kemnaker Akan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Di Januari 2021 Untuk Pekerja Berikut.* /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MANTRA SUKABUMI - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera dicairkan pada bulan Januari 2021, dan segera cek nama Anda dengan login www.kemnaker.go.id sekarang juga.

BLT BPS Ketenagakerjaan merupakan salah satu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan oleh pemerintah dalam upaya membantu para buruh atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, akibat pandemi Covid-19 sebagaimana yang telah diketahui belum berakhir sampai hari ini, pemerintah melalui kemnaker kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta pada bulan Januari 2021 ini.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode Hari Ini 15 Januari 2021, Gawat, Nino Semakin Curiga Hubungan Al dan Roy

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id Bantuan langsung tunai ini diajukan Kemnaker kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan pada bulan Januari 2021.

Diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sudah berjalan hingga termin 2. Kabar baiknya, dana BSU dapat cair bulan ini melalui salah satu anggaran PEN.

Untuk jadwal kapan BLT Subsidi Gaji termin ketiga dimulai, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun. 

Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

Baca Juga: Ketua DPR RI, Puan Maharani: Peran Tokoh Agama Salah Satu Kunci Sukses Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Inilah Vaksin yang Dipakai Jokowi, Kenali Berikut 6 Jenis Vaksin yang Akan Digunakan di Indonesia

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika Anda belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Haris Azhar Terkait Vaksin, Ferdinand: Anda Tak Mampu Pahami Kondisi Masyarakat

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Karyawan yang mengalami kendala, saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Diduga Raffi Ahmad Langgar Protokol Kesehatan, Kapolsek Mampang: Terancam UU Karantina Kesehatan

1. Buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah