Login kemnaker.go.id, Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 15 Januari 2021, 12:46 WIB
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.*
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.* /Kemnaker.go.id

MANTRA SUKABUMI - Segera login kemnaker.go.id untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta.

Untuk memastikan, segera cek nama Anda dengan cara login www.kemnaker.co.id sekarang juga agar Anda, Hal ini dikarenakan, program BLT BPJS akan segera dicairkan pada bulan Januari 2021.

Perlu Anda ketahui bahwa, BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bantuan subsidi upah (BSU) yang telah disalurkan oleh pemerintah, untuk membantu para buruh atau karyawan yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode Hari Ini 15 Januari 2021, Gawat, Nino Semakin Curiga Hubungan Al dan Roy

Oleh karena itu, akibat pandemi Covid-19 sebagaimana yang telah diketahui belum berakhir sampai hari ini, pemerintah melalui kemnaker kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta pada bulan Januari 2021 ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari lama resmi kemnaker.go.id Bantuan langsung tunai ini diajukan Kemnaker kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan pada bulan Januari 2021.

Diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sudah berjalan hingga termin 2. Kabar baiknya, dana BSU dapat cair bulan ini melalui salah satu anggaran PEN.

Untuk jadwal kapan BLT Subsidi Gaji termin ketiga dimulai, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun.

Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Haris Azhar Terkait Vaksin, Ferdinand: Anda Tak Mampu Pahami Kondisi Masyarakat

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta, Gawat Erlangga Bongkar Alasan Pernikahan Andin dan Al

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika Anda belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Kewarganegaraan Indonesia Syekh Ali Jaber Hadiah dari SBY

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Penyanyi Cantik BCL Pamer Gaya Warna Rambut Baru Buat Warganet Terpesona

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Karyawan yang mengalami kendala, saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah