Ibu Hamil Dapat BLT, Mensos Risma: Untuk Meringankan Beban Proses Persalinan

- 14 Januari 2021, 07:20 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma /Foto: Instagram @kemensosri/

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka mengangkat ekonomi masyarakat dalam masa pandemi ini pemerintah terus menggelontorkan bantuan bagi masyarakat. Mulai dari BSU, Bansos dan bantuan lainnya.

Di bawah kepemimpinan Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan kebijakan baru yaitu bantuan bagi ibu hamil, hal ini di maksudkan untuk memperingan proses persalinan.

Kementerian Sosial menyatakan dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu, ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Jokowi Pilih Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri, Fadli Zon: Semoga Bisa Bawa Ketenangan dan Keadilan

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos Rabu 13 Januari 2021 dikutip mantrasukabumi.com Kamis 14 Januari 2021

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x