Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 6 Februari 2021, 21:00 WIB
Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya.*/
Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya.*/ /Tangkap layar /Instagram.com/@kemenkopukm

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 hanya menganggarkan pada empat fokus bidang yakni kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, UMKM, dan pembiayaan korporasi.

Untuk memulihkan perekonomian masyarakat, pemerintah akan memperpanjang berbagai bantuan langsung tunai maupun non tunai yang akan diterima masyarakat.

Pemerintah tetap akan perpanjang bantuan sosial, ada tiga bantuan sosial diperpanjang di 2021, yakni bantuan modal PKH Graduasi, kredit super mikro dan BPUM UMKM.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Cuaca Besok Minggu 7 Februari 2021, BMKG Beri Peringatan Dini untuk 10 wilayah ini

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan prioritas yang akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp2,4 juta ini adalah daerah yang belum menerima bantuan.

Tahun 2021 pemerintah kembali akan menyalurkan BMT UMKM atau Banpres Produktif (BPUM).

"Prioritas penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres," jelas Teten seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Indonesia.go.id pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Simak berikut syarat dan cara daftar:

Pengusul BPUM:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian atau lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Bukan pada Anies Baswedan, Ferdinand Beri Saran Sangat Santun pada Gubernur Ini

 

 Baca Juga: Lesty Kejora Posting Foto Memakai Gaun Ala Belanda, Melly Goeslaw: Calon Manten Geulis

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Encep Faiz

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah