Begini Tahap Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Batas Waktu Pengambilan Data hingga Jadwal Pencairan

- 8 Februari 2021, 11:35 WIB
Begini Tahap Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Batas Waktu Pengambilan Data hingga Jadwal Pencairan
Begini Tahap Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Batas Waktu Pengambilan Data hingga Jadwal Pencairan /Screenshoot/Instagram/@wind_business

MANTRA SUKABUMI - Data penerima bantuan subsidi upah (BSU) diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Sehingga penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi  persyaratan.

Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada karyawan?.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Ungkap Alasan Tak Kritik Banjir di Semarang, Ferdinand: Saya Tahu Mana yang Harus Dimarahi

Proses penyaluran BSU oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana, dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan kemnaker.go.id, tanggal, 8 Februari 2021, bahwa bantuan disalurkan melalui Bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x