Begini Tahap Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Batas Waktu Pengambilan Data hingga Jadwal Pencairan

- 8 Februari 2021, 11:35 WIB
Begini Tahap Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Batas Waktu Pengambilan Data hingga Jadwal Pencairan
Begini Tahap Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Batas Waktu Pengambilan Data hingga Jadwal Pencairan /Screenshoot/Instagram/@wind_business

MANTRA SUKABUMI - Data penerima bantuan subsidi upah (BSU) diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Sehingga penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi  persyaratan.

Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada karyawan?.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Ungkap Alasan Tak Kritik Banjir di Semarang, Ferdinand: Saya Tahu Mana yang Harus Dimarahi

Proses penyaluran BSU oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana, dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan kemnaker.go.id, tanggal, 8 Februari 2021, bahwa bantuan disalurkan melalui Bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Tanggapi Hasil Survey LSI tentang Kepuasan Kinerja KPK, Ferdinand : Mulailah Usut Dana Formula E

Baca Juga: KPU Usulkan Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Hingga 2026, Refly Harun : Ini Ngeri-Ngeri Sedap

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif, dan

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah