KPU Usulkan Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Hingga 2026, Refly Harun : Ini Ngeri-Ngeri Sedap

- 8 Februari 2021, 07:40 WIB
KPU Usulkan Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Hingga 2026, Refly Harun : Ini Ngeri-Ngeri Sedap
KPU Usulkan Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Hingga 2026, Refly Harun : Ini Ngeri-Ngeri Sedap /Tangkapan Layar YouTube.com/ Refly Harun

MANTRA SUKABUMI - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengusulkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak diundur setelah pelaksanaan pemilu legislatif ditahun 2024 dan perpanjangan masa jabatan untuk kepala daerah sampai pelaksanaan pilkada 2026 sehingga tidak perlu mengangkat PLT atau PJS kepala daerah dalam jangka waktu lama.

Menanggapi hal ini Refly Harun menyatakan bahwa hal ini ngeri-ngeri sedap yang dikaitkan dengan fenomena kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir ditahun 2022 dan 2023.

"Melihat undang-undang pemilu tahun 2016 bahwa akan dilaksanakan pilkada serentak pada tahun 2024, makannya Presiden Jokowi terus berkampanye tidak ada revisi undang-undang pemilu sehingga dipastikan pilkada akan dilaksanakan serentak ditahun 2024 setelah pemilu legislatif dan presiden," tutur Refly Harun dalam kanal Youtubenya Minggu, 7 Februari 2021 dikutip mantrasukabumi.com Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Munarman Bantah Hadir dalam Baiat ISIS, Muannas Alaidid dan Ferdinand Hutahaean Beri Tanggapan ini

 

Refly menambahkan, kalau pilkada dilakukan serentak 2024 maka kepala daerah seperti Anies Baswedan akan nganggur selama dua tahun menunggu jadwal pilkada atau pilpres di tahun 2024, sama juga halnya Ridwal Kamil dan Ganjar Pranowo nganggur selama satu tahun karena masa jabatannya habis pada tahun 2023, tuturnya.

Refly menganggap bahwa usulan KPU ini sangat masuk akal, karena jika jabatan kepala daerah dijabat oleh Pejabat Sementara dalam jangka lama maka akan terjadi stagnasi pemerintahan.

Baca Juga: Tanggapi Habib Rizieq Selalu Menentang Isis, Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Dikira Jejak Digital Mudah Dihapus

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x