Baca Juga: Tanggapi Bantahan Munarman Terlibat ISIS, Husin Shihab : Ini Foto Munarman dengan Bendera ISIS nya
Terkait hal tersebut diatas, saya sampaikan bahwa dana bantuan subsidi kepada pekerja atau buruh ini tidak batal namun hanya launching penyerahan oleh Presiden RI.
Proses dan mekanisme pemberian bantuan Tahap Pertama sebesar 2,5 juta penerima bantuan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan schedule yang sudah ada paling lambat akhir bulan Agustus 2020.
Penyaluran BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang Rp1,2 juta.***