Karena itulah, kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan atau mengajukan diri sebelum ditutup oleh Kemenkop UKM.
Baca Juga: Pria ini Dijuluki Sebagai Hacker Terhebat Sepanjang Masa, Karena Pernah Sukses Retas Keamanan NASA
Berikut cara daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi masyarakat pelaku usaha mikro dilansir dari laman depkop.go.id.
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)