Apabila anda telah memenuhi persyratan, maka untuk dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:
1. Cek pengusul
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan. Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.
Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.
2. Verifikasi menggunakan sistem
Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.