Berikut Cara Lengkap Buat Surat Keterangan Usaha atau SKU sebagai Syarat Wajib untuk Dapatkan BLT BPUM UMKM

- 9 Februari 2021, 18:15 WIB
Awas Lupa! BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta masih bisa dicairkan di Bank BRI
Awas Lupa! BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta masih bisa dicairkan di Bank BRI /Pixabay/Eko Anug

MANTRA SUKABUMI – Rencananya untuk tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan melanjutkan bantuan BPUM dengan menyasar 20 juta pelaku usaha mikro.

Adapun untuk pendaftaran, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan dan temasuk dalam persyaratan tersebut yaitu Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Berikut ini cara lengkap buat surat keterangan usaha sebagai syaratan wajib untuk dapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 9 Februari 2021, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

Persyaratannya diantaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya

Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selanjutnya, Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Baca Juga: Kabar Baik Pemerintah Jamin Lansia Akan Dapat BLT Bansos Tahun 2021, Berikut Besaran Rupiahnya

Adapun sumber data yang akan digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.

Kemudian, untuk pelaku usaha yang belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK), ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring.

Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Baca Juga: Blak-blakan Akui Perasaannya ke Tukul Arwana, Pedangdut Meggy Diaz: Kita Berdua Sudah Komit

Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

  • Surat Pengantar RT atau RW
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli dan Fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  • Surat Pernyataan atau Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah