MANTRA SUKABUMI – Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
Kemudain Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM, telah dilanjutkan pencairannya hingga 2021.
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UMKM mengungkapkan bahwa hingga November 2020, pendaftar BLT UMKM telah mencapai 28 juta pendaftar.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 9 Februari 2021, berikut ini cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro:
1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum