Pingkan juga mengingatkan bahwa program BSU merupakan salah satu faktor penting dalam rangka memulihkan ekonomi nasional.
"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian BSU ini cukup rasional," kata Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis.
"Mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," lanjut Pingkan Audrine.
Program pemerintah berupa BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021.
Baca Juga: Bacaan Doa Nabi Sulaiman untuk Kekayaan hingga Dapat Menundukkan Jin
Program yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 ini dan ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp600.000 per bulan untuk jangka waktu empat bulan.
Sasaran utama dari program ini ialah para pekerja atau buruh yang gajinya berada di bawah Rp5.000.000 per bulan.
Syarat lainnya bagi penerima sasaran bantuan tersebut adalah mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.