MANTRA SUKABUMI – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi pilihan masyarakat untuk dapat bertahan dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membuat izin usaha secara online. Pelaku usaha mikro yang memiliki izin tidak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha, bisa mendaftar secara online.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Belajar, Nadiem: Bantu PJJ Siswa
Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada 1 Maret 2021, pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
View this post on Instagram
Cara Membuat Akun