Cara Daftar Izin Usaha UMKM di OSS Secara Online, agar Resmi dan Mudah Dapat Bantuan Pemerintah

- 1 Maret 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/MarCuesBo/

MANTRA SUKABUMI – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi pilihan masyarakat untuk dapat bertahan dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19

Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membuat izin usaha secara online. Pelaku usaha mikro yang memiliki izin tidak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha, bisa mendaftar secara online.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Belajar, Nadiem: Bantu PJJ Siswa

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada 1 Maret 2021, pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

 

Cara Membuat Akun

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah