Cara Daftar Izin Usaha UMKM di OSS Secara Online, agar Resmi dan Mudah Dapat Bantuan Pemerintah

- 1 Maret 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/MarCuesBo/

Pemohon masuk ke laman OSS di https://oss.go.id/portal/

Klik tombol DAFTAR/MASUK di kanan atas,

Klik lagi tulisan Daftar, karena anda belum memiliki Akun, Dan isi data yang dibutuhkan berupa: Jenis Identitas (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP), Negara Asal (Indonesia), Tanggal Lahir (tanggal-bulan-tahun), No HP, dan Alamat E-Mail.

Kemudian masukkan Kode Captcha, kode diberikan oleh sistem dan tertulis diatas kiri kolom. lalu Klik tombol Daftar.

Lalu Cek E-mail yang tadi didaftarkan dan buka E-Mail Registrasi dari OSS. Lalu tekan Tombol Aktivasi.

Maka Selesai tahapan Membuat Akun. Selanjutnya masuk pada tahapan Mendaftar.

Baca Juga: Babak Baru Dialog AS dengan Taliban, Joe Biden Lanjutkan Kebijakan Trump atas Afghanistan

Cara Daftar / Mengisi Data

Cek E-Mail Verifikasi dari OSS dan lihat Password yang dikirimkan. Salin atau Copy Password yang dikirim tadi.

Buka Website https://oss.go.id/portal/ lalu Klik tombol Login.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah