Masukkan alamat E-Mail pada User Name dan Ikuti arahan selanjutnya dari sistem OSS.
Selanjutnya Proses Mengunduh NIB dan IUMK
Klik Data Usaha yang telah dilengkapi, selanjutnya Klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
Selanjutnya Klik Data Usaha ‘Proses NIB’, lalu Klik Lanjutkan.
Klik tombol ‘NIB’ untuk Menerbitkan NIB. selanjutnya Klik ‘Cetak Izin Usaha’ untuk menerbitkan IUMK.
Dengan sudah memiliki NIB dan IUMK untuk usaha UMKM anda, maka usaha anda sudah resmi memiliki izin usaha dan berhak mengikuti semua fasilitas bimbingan dan program bantuan untuk memajukan usaha anda. ***