BPUM Berlanjut Bulan Maret 2021, Begini Penjelasan Kemenkopukm Soal Biaya Administrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 6 Maret 2021, 17:10 WIB
BPUM Berlanjut Bulan Maret 2021, Begini Penjelasan Kemenkopukm Soal Biaya Administrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta./*
BPUM Berlanjut Bulan Maret 2021, Begini Penjelasan Kemenkopukm Soal Biaya Administrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta./* /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

MANTRA SUKABUMI – Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM disebut akan berlanjut bulan Maret 2021, dan menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) disalurkan dengan skema berupa uang Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Lantas apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta yang telah diberikan?

Baca Juga: Jendral Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB, Roy Suryo: Harusnya TNI AD Merasa Malu

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter Kementerian Koperasi dan UKM @KemenkopUKM, tanggal, 6 Maret 2021.

"Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi dan detail lainnya," tulis akun @KemenkopUKM.

Dilansir dari kemenkopukm.go.id, berikut penjelasan soal biaya administrasi dan pengembalian terhadap Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang telah diberikan?

1 Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

2 Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Bantuan Produktif usaha mikro berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan.

Baca Juga: Ini Profil Moeldoko yang Jarang Diketahui Publik, Sejak Muda hingga Jadi Ketum Demokrat Hasil KLB 

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Baca Juga: Moeldoko jadi Ketum Partai Demokrat, Begini Mahfud MD Mewakili Pemerintah Tanggapi KLB Sumut

Misalnnya pembiayaan baik itu KUR, maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan agar usaha mikro bangkit kembali di masa pandemi covid-19.

Jadi artinya tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Kemudian penerima juga tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.***

 

 

 

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah