MANTRA SUKABUMI – Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan banpres BPUM Rp1,2 juta, Anda bisa mengklik melalui laman eform.bri.co.id.
Dengan mengunjungi laman eform.bri.co.id, para pelaku UMKM bisa mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
Namun bagaimana jika penerima banpres UMKM Rp1,2 juta belum memiliki NIK KTP yang terdaftar di laman eform.bri.co.id?. Simak caranya di bawah ini.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Ustad Solmed Bayar Zakat hingga 2 Milyar, April Jasmine: Lagi Susah Diam aja, Lagi Senang Kabarkan
Dirangkum mantrasukabumi.com dari Kemenkop UKM, jika NIK KTP belum terdaftar sebagai penerima BPUM di laman eform.bri.co.id, maka para pelaku UMKM bisa melakukan pengaduan kepada bank penyalur seperti BRI dan BNI.
Selain melalui laman eform.bri.co.id, para pelaku UMKM juga melakukan pengecekan di laman banpresbpum.id.
Berikut ini cara cek penerima BPUM Rp1,2 juta melalui laman eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, dinataranya:
1. Buka laman eform.bri.co.id