Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum

- 24 April 2021, 04:46 WIB
Laman eform BRI
Laman eform BRI /Tangkapan layar eform BRI

MANTRA SUKABUMI - Cara cek nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku usaha bisa mengetahui menerima atau tidaknya BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta dengan cara mengeceknya di eform.bri.co.id/bpum.

Cara cek nama penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Anda miliki.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: dr Eva Sindir Atta Halilintar: Katanya Paling Steril Ampe Hadir Paduka, Bisa Covid juga

Perlu diketahui jika nama Anda tercantum di eform.bri.co.id/bpum maka berhak mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta bahkan hal ini sudah bisa anda cairkan di bank penyalur.

Mengecek penerima di eform.bri.co.id/bpum guna mempermudah masyarakat tanpa harus mengecek ke bank penyalur.

Adapun bagi pelaku usaha yang ingin mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input nomor KTP dan masukan kode yang diminta.

Baca Juga: Febri Diansyah: Baru Nyadar, Ternyata Logo KPK pada Dokumen Rahasia yang Diperlihatkan Salah

Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum.

Jika nomor KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada Sabtu, 10 April 2021.

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Miris, Tokoh Adat Baduy Menangis dan Memohon Pemerintah Hentikan Penambangan Emas Liar di Hutan Sakral

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 24 April 2021: Berhasil Dapatkans Tes DNA Reyna dan Roy, Perasaan Al Berubah

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kementerian Koperasi dan UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah