MANTRA SUKABUMI – Bantuan BLT BPUM UMKM direncanakan akan cair kembali melalui bank BRI dan BNI.
Untuk mengetahui nama penerima bantuan BLT BPUM UMKM, cukup masukan nama melalui link yang disediakan BRI dan BNI.
Link BRI dan BNI seperti berikut ini merupakan cara untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam salah satu penerima bantuan BLT BPUM UMKM atau belum.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: WNA China Terus Berdatangan saat Lebaran, Fadli Zon: Mau Kerja atau Menetap di Negeri ini
Jika pada Link BRI nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM, Anda bisa cek di Link BNI.
Bantuan BLT BPUM UMKM tahap tiga segera cair melalui bank BRI dan BNI
Adapun besaran bantuan yang akan diterima dari BPUM UMKM BRI dan BNI ini yakni Rp1,2 juta.
Program ini ditujukan untuk membantu UMKM dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Hingga saat ini data sementara, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 8.635.025 penerima atau 88,11% dari target kuartal I-2021. Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 miliar.
Baca Juga: Megawati Sebut Tuhan Bersemayam di Gubuknya Orang Miskin, Nicho Silalahi: Udah Pikun Nih Eyang
Penyaluran bantuan ini masih terus dikebut hingga lebaran Idul Fitri tahun ini.
Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi daftar penerima BLT, Pelaku UMKM dapat mengeceknya secara online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.
Setiap bank penyalur memiliki link masing-masing.
- Untuk link Bank BNI
https://banpresbpum.id
- Untuk link BRI
https://eform.bri.co.id/bpum
Link tersebut dapat digunakan untuk mengecek data penerima bantuan.
Anda cukup memasukkan NIK eKTP pada kolom yang sudah disediakan.
Baca Juga: Bahaya, Sering Kentut bisa Jadi Pertanda Mengidap Penyakit Serius
Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana BPUM dengan syarat dan ketentuan yang disampaikan.
Terkait kriteria yang berhak menerima bantuan ini, pihak Kemenkop UKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Instagram KemenkopUKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021:
Syarat penerima BPUM UMKM
• WNI
• Memiliki eKTP
Baca Juga: Sering Kentut bisa Jadi Pertanda Penyakit Serius, Diabetes Salah Satunya
• Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
• Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
• Tidak sedang menerima KUR
Syarat berkas atau dokumen :
• NIK eKTP
• KK
• Nama lengkap
• Alamat sesuai KTP
• Alamat tempat usaha
Baca Juga: Ziarah Kubur Dilarang tapi Mal Dibuka, Fadli Zon Tegur Anies Baswedan: Ganggu Rasa Keadilan
• Jenis kelamin
• Tanggal lahir
• Bidang usaha
• Nomor telepon
• SKU atau NIB
Link pendaftaran online dapat dicek melalui website resmi atau akun sosial media dinas wilayah setempat.***