BLT BPUM UMKM Segera Dicairkan Pemerintah, Langsung Cek Nama Anda di eform.bri.co.id

- 15 Mei 2021, 11:27 WIB
BLT BPUM UMKM Segera Dicairkan Pemerintah, Langsung Cek Nama Anda di eform.bri.co.id./
BLT BPUM UMKM Segera Dicairkan Pemerintah, Langsung Cek Nama Anda di eform.bri.co.id./ /Pixabay/ Eko Anug

MANTRA SUKABUMI – BLT BPUM UMKM akan segera dicairkan oleh Pemerintah, dan Anda langsung bisa cek nama Anda di eform.bri.co.id.

Calon penerima BLT BPUM UMKM bisa dicek dengan mengakses link eform.bri.co.id yang sudah disediakan bank penyalur.

Pada program BLT BPUM UMKM kali ini, pemerintah akan kembali menyalurkan dana BLT sebesar Rp1.2 juta.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

OymBaca Juga: Anies Baswedan Temui Zulkifli Hasan, Ferdinand: Integritas Binasa Ketika Hasrat Politik Diubub-ubun

Jika nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM pada link eform.bri.co.id, Anda bisa melakukan pengecekan di link BNI.

Bantuan BLT BPUM UMKM tahap tiga segera cair melalui bank BRI dan BNI

Adapun besaran bantuan yang akan diterima dari BPUM UMKM BRI dan BNI ini yakni Rp1,2 juta.

Program ini ditujukan untuk membantu UMKM dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Temui Zulkifli Hasan, Ferdinand: Integritas Binasa Ketika Hasrat Politik Diubub-ubun

Hingga saat ini data sementara, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 8.635.025 penerima atau 88,11% dari target kuartal I-2021. Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 miliar.

Penyaluran bantuan ini masih terus dikebut hingga lebaran Idul Fitri tahun ini.

Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi daftar penerima BLT, Pelaku UMKM dapat mengeceknya secara online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.

Setiap bank penyalur memiliki link masing-masing.

- Untuk link Bank BNI

https://banpresbpum.id

- Untuk link BRI

https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Kritik Foto Anies Baswedan Bersorban Bendera Palestina, Ferdinand: Tak Terlihat ada Empati, Munafik!

Link tersebut dapat digunakan untuk mengecek data penerima bantuan.

Anda cukup memasukkan NIK eKTP pada kolom yang sudah disediakan.

Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana BPUM dengan syarat dan ketentuan yang disampaikan.

Terkait kriteria yang berhak menerima bantuan ini, pihak KemenkopUKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Tiba-tiba Ferdinand Hutahaean Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Kawan, Air Mataku Menetes Doakanmu

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Instagram KemenkopUKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021:

Syarat penerima BPUM UMKM

• WNI

• Memiliki eKTP

• Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Berikut Daftar Jenis-jenis Penyakit Ginjal yang Sering Terjadi, Batu Ginjal Salah Satunya

• Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD

• Tidak sedang menerima KUR

Syarat berkas atau dokumen :

• NIK eKTP

• KK

• Nama lengkap

• Alamat sesuai KTP

• Alamat tempat usaha

• Jenis kelamin

• Tanggal lahir

• Bidang usaha

• Nomor telepon

• SKU atau NIB

Link pendaftaran online dapat dicek melalui website resmi atau akun sosial media dinas wilayah setempat.** *

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x