Adapun untuk syarat penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Telah Memiliki eKTP
• Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM Rp1,2 juta dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
• Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
• Pelaku usaha tidak sedang menerima KUR
Pelaku usaha harus melampirkan syarat berupa berkas atau dokumen :
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP
• Kartu Keluarga (KK)