Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat, 21 Mei 2021, bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan nanti Juni atau Juli, namun pada intinya pihak Kemnaker sudah berusaha memperjuangkan para pekerja yang belum dapat bantuan ini.
Baca Juga: Melly Goeslaw: Benci dan Tidak Mendukung Palestina itu Hak Semua Orang
Sebagiman dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Jumat, 21 Mei 2021, adapun kriteria yang akan mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
-Pekerja yang terkena dampak dari pandemic Covid-19
-Pekerja yang memiliki gaji atau upah dibawah Rp5 juta per bulan
Adapun Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020, yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS TK yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS TK
Baca Juga: Imbas dari Permasalahan di KPK, Novel Baswedan Umumkan Akun Telegram Dibajak Orang Tak Dikenal