BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Segera Cek Nama Penerima BSU Subsidi Upah di Kemnaker.go.id

- 21 Mei 2021, 11:00 WIB
Cek Kembali Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Segera Cair
Cek Kembali Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Segera Cair /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/


MANTRA SUKABUMI – Melanjutkan Program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020, Pemerintah pada tahun 2021 ini akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan disalurkan pada bulan Juni-juli tahun ini, yang tentunya bantuan ini untuk pekerja yang belum mendapatkannya pada program sebelumnya.

Untuk pekerja yang belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu mencapai 48.965 orang, yang dikarenakan ada masalah pada saat input data pekerja.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Siswi di Bengkulu Dikeluarkan Usai Hina Palestina, Dosen ITS: Logikanya, Lebih Banyak yang Menghina Israel

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber berita, ternyata untuk anggaran pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses pengajuan dan sekarang tinggal menunggu proses persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Program bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh yang belum mendapatkannya, sehingga pada tahun ini aka nada proses pencairan kembali.

Berharap pengajuan data yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada kementerian Keuangan disetujuinya sehingga tidak lama lagi bantuan ini bisa disalurkan kembali untuk pekerja.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, salah satu penanganan untuk para pekerja yang terdampak pandemic Covid-19, dan juga untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Sebagiamana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker, sedangkan untuk cara cek penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

- Pertama Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

- Lalu klik tombol Daftar yang terdapat di bagian pojok kanan, selanjutnya klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.

Baca Juga: Innalillahi, Ayah Rizki Ridho Meninggal Dunia: Iki Sayang Papa Tapi Allah Lebih Sayang

- Selanjutnya jika Anda sudah memiliki akun, lalu masukkan Akun dengan id dan password yang sudah dimiliki, tahap berikutnya yaitu mengisi formulir yang ada dengan lengkap.

- Selanjutnya tinggal menunggu sebab nanti akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status Anda sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

- Tahap selanjutnya tinggal melakukan pencairan dan dilakukan oleh Anda sendiri, sebab bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer oleh penyalur kepada rekening anda.

- Akan tetapi sebelumnya harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening Anda Sendiri dengan mencantumkan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.

Maka dari itu pekerja atau buru untuk segera mengecek persyaratan dan tata cara menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Kabar Duka, Ayah Handa Seorang Pedangdut Meninggal Dunia, Fitri Carlina: Semoga Husnul Khotimah

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Demikian syarat dan tata cara agar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x